[ad_1]


Hasil periksa fakta Raymondha

Klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.

===========

[KATEGORI]: Konten Palsu

===========

[SUMBER]: Facebook https://ghostarchive.org/archive/UUk9l (arsip)

===========

[NARASI]:
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt / 1 warga dan penyuap kena denda hukum 10th”

===========

[PENJELASAN]:
Beredar unggahan di media sosial Facebook mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan adanya suap oleh pengendara saat dikenai tilang. Selain itu, pengendara yang terbukti melakukan suap akan terancam hukuman penjara 10 tahun.

Dilansir melalui akun Twitternya (@DivHumas_Polri), Divisi Humas Polri menginformasikan bahwa tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap oleh pengendara yang terkena tilang. Larangan pungutan liar atau pungli oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyebutkan, anggota Polri akan mendapat tindakan disiplin berupa teguran lisan sampai pencopotan jabatan. Tindakan memberi uang damai saat kena tilang tergolong penyuapan dan justru lebih berisiko mendapat hukuman pidana lebih berat.

Selain itu, narasi yang beredar juga menyertakan besaran denda yang tidak sesuai undang-undang. Aturan mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Malui penelusuran tersebut maka dapat disimpulkan klaim mengenai bonus Rp 10 juta bagi polisi yang dapat membuktikan suap oleh pengendara saat terkena tilang adalah tidak benar. Pada 2020, Divisi Humas Polri menyatakan tidak ada hadiah bagi polisi yang bisa membuktikan suap saat penerapan tilang.

===========

 [REFERENSI] :

https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215182160283492352

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2003/2TAHUN2003PP.htm

https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
https://turnbackhoax.id/2024/07/29/salah-pesan-whatsapp-biaya-tilang-baru-dan-hadiah-10-juta-bagi-polisi-yang-membuktikan-penyuapan-saat-tilang/
https://turnbackhoax.id/2020/01/10/salah-pesan-berantai-biaya-tilang-baru/
https://turnbackhoax.id/2019/08/25/salah-biaya-tilang-baru-di-indonesia/
https://turnbackhoax.id/2018/03/28/salah-informasi-biaya-tilang-terbaru/

[ad_2]

Source link

Share.

Leave A Reply