[ad_1]


Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli

Faktanya, UU IKN telah resmi disahkan dan berlaku sejak tanggal 15 Februari 2024. Namun, meskipun telah resmi berlaku sebagai undang-undang, Ibu Kota Jakarta, masih menjadi ibu kota negara, sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Selengkapnya ada di penjelasan.

=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan

=====
[SUMBER]: X
https://ghostarchive.org/archive/bTBrL

=====
[NARASI]:

“Ibu kota Indonesia saat ini mana..? Jakarta sudah bukan lagi ibukota negara, IKN juga belum diundangkan menjadi ibukota negara…
Apakah itu artinya, Indonesia untuk pertama kalinya tidak punya ibukota negara..?
.
PDIP
Ini punyaku
Ini X
Ini Twitter”

=====
[PENJELASAN]:

Sebuah narasi beredar melalui media sosial X, dari akun bernama @Otto_0967. Di dalam narasi yang diunggah pada 10 Agustus 2024 ini, disebutkan bahwa untuk pertama kalinya Indonesia tidak memiliki ibu kota negara. Hal tersebut karena saat ini Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara dan IKN di Kalimantan juga belum diundangkan sebagai ibu kota negara. Lalu apakah benar bahwa saat ini, untuk pertama kalinya, Indonesia tidak memiliki ibu kota negara?

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai narasi tersebut, ditemukan informasi yang menunjukkan bahwa klaim yang tercantum di dalamnya mengandung beberapa kekeliruan. Pertama, mengenai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang belum ditandatangani, melansir dari artikel milik bbc.com, UU IKN telah resmi berlaku mulai pada tanggal 15 Februari 2024. Pemberlakuan undang-undang ini diikuti dengan berakhirnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta.

Dalam Pasal 41 ayat (2) tertulis: “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Namun dalam regulasi yang sama, yaitu pada Pasal 39, disebutkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dengan Keppres.

Kedua, meskipun Jakarta saat ini telah berstatus sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, namun di dalam Pasal 63 regulasi tersebut, dituliskan bahwa Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melansir dari artikel Liputan6.com, sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Hal ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Namun di dalam artikel yang sama, terdapat penjelasan dari Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono yang menyatakan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan Ibu Kota Indonesia.

Jadi dapat disimpulkan, narasi yang mengklaim bahwa UU IKN belum disahkan dan untuk pertama kalinya Indonesia tidak memiliki ibu kota, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

=====
[REFERENSI]:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5544963/status-dki-hilang-sejak-15-februari-2024-begini-nasib-jakarta-sekarang

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/29/06514401/uu-dkj-disahkan-jokowi-jakarta-masih-ibu-kota-ri-sampai-ada-keppres

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjex2ww89eyo

=====



[ad_2]

Source link

Share.

Leave A Reply