[ad_1]
Periksa fakta Vania.
Faktanya, tidak ada perubahan pada iuran BPJS menjadi 400 ribu. Iuran BPJS Kesehatan masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
=====
[KATEGORI]: Konten menyesatkan
===========
SUMBER: Facebook
https://ghostarchive.org/archive/9DfyN
===========
NARASI:
Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb….
Mampussssssss tinggal dikonoha
===========
PENJELASAN:
Sebuah akun facebook bernama Ithoe telah mengunggah sebuah gambar mengenai adanya kenaikan saat pembayaran BPJS, dari awal iuran 104.000 menjadi 400.000. Unggahan tersebut telah diunggah pada tanggal 10 Agustus 2024.
Setelah melakukan penelusuran dengan mengetik kata kunci “kenaikan BPJS menjadi 400 ribu terdapat beberapa artikel yang telah membahas informasi tersebut. Dilansir dari liputan6.com, pihak Liputan6 telah menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks,” kata Rizzky kepada Liputan6.com, 20 Agustus 2024.
Dilansir dalam kanal youtube Kompas.com yang berjudul “Penjelasan Soal Hoaks Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp 400 Ribu” juga dijelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menjelaskan bahwa nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri besarannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk kelas II. Sementara, kelas III yakni Rp 42.000 dengan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000.
=====
[REFERENSI] :
https://www.liputan6.com/amp/5678717/cek-fakta-hoaks-iuran-bpjs-kesehatan-naik-jadi-rp-400-ribu-per-bulan
https://youtu.be/AAmsZki2Z6U?si=vL72QMwCpmkUqVAg
https://turnbackhoax.id/2024/08/20/salah-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan/
[ad_2]
Source link