[ad_1]


Hasil periksa fakta Raymondha

Klaim mengenai Pemerintah Swiss tidak mengakui Islam dan melarang penggunaan hijab adalah salah. Faktanya, Pemerintah Swiss tidak melarang hijab. Referendum pada 2023 menetapkan larangan penggunaan penutup wajah penuh. Pemerintah Swiss mengakui Islam sebagai agama yang boleh dianut oleh warganya.

===========

[KATEGORI]: Konten Menyesatkan

===========

[SUMBER]: Facebook https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2024/08/Larangan-Hijab.png (arsip)

===========

[NARASI]:
“Swiss melarang hijab dan tidak lagi mengakui Islam sebagai agama resmi melalui referendum. Apakah Anda ingin referendum yang sama diadakan di semua negara Eropa?”

===========

[PENJELASAN]:
Pada 18 Juli 2024 beredar narasi di media sosial Facebook berisikan klaim Pemerintah Swiss melarang muslimah di negara tersebut mengenakan hijab atau jilbab. Pemerintah Swiss juga diklaim tidak mengakui Islam sebagai agama resmi di negara mereka setelah adanya referendum.

Faktanya, Pemerintah Swiss tidak melarang hijab. Referendum pada 2023 menetapkan larangan atas pemakaian penutup wajah penuh seperti burka, masker ski, dan bandana yang hanya menyisakan sedikit celah pada bagian mata.

Dilansir Associated Press, aturan itu ditetapkan setelah referendum pada 2021. Saat itu, pemilih Swiss menyetujui proposal untuk melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum. Akhirnya, pada 2023 Parlemen Swiss memutuskan denda hingga 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp 18,5 juta bagi pelanggarnya.

Kendati demikian, referendum tersebut tidak menyangkal Islam sebagai agama resmi di negara tersebut. Pemerintah Swiss mengakui Islam sebagai agama yang boleh dianut warganya, atas dasar kebebasan dan beragama dalam konstitusinya.

Malui penelusuran tersebut maka dapat disimpulkan klaim mengenai Pemerintah Swiss tidak mengakui Islam dan melarang penggunaan hijab adalah salah.

===========

 [REFERENSI] :

https://apnews.com/article/switzerland-burqa-niqab-face-covering-ban-fine-4a4392a28498618ca0c59e290fe10a36

https://2009-2017.state.gov/documents/organization/171724.pdf

[ad_2]

Source link

Share.

Leave A Reply